BANDUNG, PAstiNews – Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, memerintahkan tindakan tegas terhadap bangunan ilegal serta percepatan penanganan drainase di Kelurahan Panjunan, Kecamatan Astanaanyar.
Instruksi tersebut disampaikan saat menanggapi laporan adanya penyempitan aliran sungai akibat bangunan yang berdiri di atas saluran air pada Siskamling Siaga Bencana di Kelurahan Panjunan, Senin 13 April 2026.
Farhan meminta Satpol PP segera melakukan pengecekan dan tidak ragu memberikan surat peringatan hingga pembongkaran jika terbukti melanggar.
“Kalau melanggar, kirim SP1, SP2, SP3. Kalau perlu kita bongkar,” ujarnya.
Ia mengatakan, penegakan aturan harus dilakukan tanpa keraguan selama memiliki dasar hukum yang kuat.








