BANDUNG, PastiNews – Satu kios di jalan Supratman Bandung, ditertibkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung. Pasalnya, selain mengganggu ketertiban umum, sebelumnya sudah diberi peringatan pertama hingga ketiga, namun tak diindahkan. Karena membandel, akhirnya kios tersebut dibongkar.
Kepala Bidang Trantibum Satpol PP Kota Bandung, Yayan Ruyandi menerangkan, bangunan tersebut ditertibkan karena melanggar Perda nomor 9 tahun 2019 tentang ketertiban umum dan ketertiban masyarakatan dan Perda nomor 4 tahun 2011 tentang penataan dan pembinaan PKL.
“Sebelum penertiban hari ini, kita sudah terlebih dahulu menerbitkan surat peringatan satu pada tanggal 26 Januari, tapi ternyata tidak ada perubahan. Kita berikan lagi surat peringatan kedua, pada 6 Maret, lalu surat peringatan ketiga pada 8 Maret,” terang Yayan disela penertiban Selasa (07/05/2024).
Menurutnya, dalam Pasal 7 Perda Kota Bandung Nomor 4/2011 tentang penataan dan pembinaan PKL dijelaskan lokasi PKL dibagi menjadi tiga zona yaitu, zona merah, zona kuning dan zona hijau.
“Untuk di kawasan ini termasuk area zona kuning, tapi di semua zona baik itu zona hijau, kuning maupun merah itu kita mengatur bahwa tidak boleh mendirikan bangunan yang sifatnya permanen,” jelas Yayan.
Pihaknya tidak melarang masyarakat berjualan di zona kuning, tetapi tidak boleh merusak dan mengganggu fungsi dari jalur hijau dan trotoar, dan tetap mematuhi aturan.
“Di zona kuning, boleh berjualan pada pukul 10.00-18.00 WIB dan tidak meninggalkan bekas dagangan apapun di lokasi berjualan,” pungkasnya.***