BANDUNG, PastiNews – PT Kereta Api Daerah Operasi 2 Bandung kembali menutup sebanyak 2 titik perlintasan liar pada Jum’at 6 September 2024 di petak jalan antara Stasiun Cimekar-Stasiun Rancaekek Kp Babakan Raja Desa Cileunyi Wetan Kecamatan Cileunyi dan petak jalan antara Ciganea-Purwakarta.
Sepanjang Januari – September 2024 total pintu perlintasan liar yang telah ditutup sebanyak 25 Titik . Dari jumlah tersebut, antara lain 6 titik di Kabupaten Garut, 1 titik di Kabupaten Cianjur, 2 titik di Kabupaten Ciamis, 3 titik di Kabupaten Bandung, 6 titik di Kabupaten Sukabumi, 2 titik di Kabupaten Tasikmalaya, 2 titik di kota Tasikmalaya, 1 titik di Kota Bandung dan 2 titik lainnya di Kabupaten Purwakarta.
Penutupan perlintasan liar ini, PT KAI Daop 2 Bandung melibatkan beberapa pihak terkait, mulai Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub, Pemerintah Daerah, dan pihak lainnya.
Manager Humas PT KAI Daop 2 Bandung Ayep Hanapi mengungkapkan, penutupan perlintasan liar ini merupakan upaya untuk mencegah terjadinya kecelakaan.
“Selama Januari – September 2024, tercatat 16 kasus kecelakaan yang terjadi di perlintasan sebidang dengan jumlah korban 8 meninggal dunia, 1 luka berat dan 2 luka ringan,” jelas Ayep saat ditemui di kantornya Jumat 6 September 2024.
Sebelumnya, PT KAI Daop 2 Bandung telah melakukan sosialisasi dengan unsur kewilayahan dan warga di sekitar lokasi serta pemasangan spanduk pemberitahuan. Bagi masyarakat yang biasa memanfaatkan perlintasan liar tersebut agar dapat menggunakan jalur alternatif lain atau perlintasan resmi terdekat demi keselamatan.
Guna keselamatan perjalanan kereta api dan pemakai jalan, maka perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup. Hal ini sesuai dengan Undang undang No 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 94. Adapun penutupan tersebut dilakukan oleh pemerintah atau pemerintah daerah.
Pengguna kendaraan yang akan melalui perlintasan sebidang resmi juga dihimbau agar tetap mengikuti tata tertib melalui rambu yang telah disiapkan. Pengendara diminta dengan tidak memaksakan diri tetap melaju jika rambu sudah berbunyi.
Hal tersebut juga sesuai dengan PP No 72 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan KA pada Pasal 110 yang menyatakan bahwa pada perpotongan sebidang antara jalur KA dengan jalan yang untuk lalu lintas umum atau lalu lintas khusus, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan KA. Pemakai jalan wajib mematuhi semua rambu-rambu jalan di perpotongan sebidang. Pintu perlintasan pada perpotongan sebidang berfungsi untuk mengamankan perjalanan KA.
Terdapat 420 titik perlintasan sebidang di wilayah Daop 2 Bandung, dengan rincian 357 titik perlintasan sebidang dan 63 titik perlintasan tidak sebidang.
Untuk Perlintasan sebidang sebanyak 225 titik tidak dijaga dan 132 titik dijaga, baik dijaga PT KAI, dijaga Pemda dan dijaga swadaya masyarakat, sedangkan untuk perlintasan tidak sebidang sebanyak 39 titik fly over dan 24 titik underpass.
“Kami mengimbau masyarakat yang tinggal di sekitar jalur KA agar tidak membuat perlintasan secara ilegal yang dapat membahayakan keselamatan perjalanan KA dan masyarakat,” pungkasnya. ***