BANDUNG, PastiNews – Diduga melakukan penipuan, calon Wakil Walikota (Wawalkot) Bandung berinisial E dilaporkan ke Polrestabes Bandung.
Penasehat Hukum H Devi Waluyo SH menjelaskan, E telah menggunakan dana dari kliennya, namun sampai saat ini belum pembayaran yang dijanjikan belum tuntas.
“Saya mewakili klien saya H, melaporkan saudara E, dimana beliau meminjam Rp 300 juta dari klien saya dan sebagian pembayaran dilakukan melalui transaksi pengalihan mobil, namun hasil penjualannya juga tidak dikembalikan kepada klien kami, dan itu sudah berlangsung hampir 11 tahun,” papar Devi saat ditemui di Polrestabes Bandung Senin 25 November 2024.
Dikatakan, E menjanjikan pembayaran hutang jika terpilih menjadi anggota DPRD. Namun hingga E terpilih kembali dua periode, tetap mengulur waktu dan tidak mau mengembalikan uang yang dipinjamnya.
“Minggu lalu juga sudah kita tagih, tetap mengulur-ngulur waktu, bilangnya setelah pilkada selesai, sampai tadi siang E baru menjawab, dimana pihaknya mengajak pertemuan dengan H, namun klien saya tidak puas dengan jawaban itu, jadi kami mengadukan E ke Polrestabes Bandung,” ucapnya.
Karena merasa ditipu dan tidak ada etikat baik dari E, terlebih telah berjalan selama 11 tahun, akhirnya H mensomasi E.
“Klien saya sudah muak dengan janji-janji, selalu berkelit, baik lewat pihak ketiga maupun secara langsung dengan klien saya H, jawabannya selalu seperti itu. Jadi hari ini kami melakukan somasi,” pungkasnya. ***