BANDUNG, PastiNews– Pasca penetapan Wakil Wali Kota Bandung Erwin dan Anggota DPRD Kota Bandung Rendiana Awangga ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Bandung, Akademisi Universitas Pasundan (Unpas), Fahmi Iss Wahyudi
menilai sebagai tamparan keras.
“Kasus ini bukan kali pertama. Modusnya pun sama: intervensi pengadaan barang dan jasa serta penyalahgunaan wewenang dalam manajemen ASN—rotasi, mutasi, dan sebagainya,” ucap Fahmi, Kamis 11 Desember 2025.
Dia menunjukkan kegagalan sistemik dalam pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Bandung.
“Wali Kota Bandung perlu segera menyusun respons strategis dan pola mitigasi agar praktik serupa tidak terulang di masa mendatang,” paparnya.
Salah satu prioritas adalah menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan untuk melakukan pendampingan dan penguatan tata kelola pemerintahan.







