• Bangkitkan Ekonomi, Pembangunan Tol Cisumdawu Dikebut

    Bangkitkan Ekonomi, Pembangunan Tol Cisumdawu Dikebut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sukseskan HANI 2023, Didin Saripudin Donor Darah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cek Nih Keunggulan dan Kekurangan Samsung Galaxy Z Flip 3 5G

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BRT di Bandung Raya Mulai Digarap 2024 Mendatang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mau Beli Rumah? Cek Dulu Stan Rusun Cisaranten Bina Harapan di Mal PVJ

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bangkitkan Ekonomi, Pembangunan Tol Cisumdawu Dikebut

    Bangkitkan Ekonomi, Pembangunan Tol Cisumdawu Dikebut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sukseskan HANI 2023, Didin Saripudin Donor Darah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cek Nih Keunggulan dan Kekurangan Samsung Galaxy Z Flip 3 5G

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BRT di Bandung Raya Mulai Digarap 2024 Mendatang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mau Beli Rumah? Cek Dulu Stan Rusun Cisaranten Bina Harapan di Mal PVJ

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • RATE CARD IKLAN
Minggu, Mei 18, 2025
  • Login
PastiNews.id
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • TNI/POLRI
  • PEMERINTAHAN
  • DAERAH
  • HUKRIM
  • KESEHATAN
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • TNI/POLRI
  • PEMERINTAHAN
  • DAERAH
  • HUKRIM
  • KESEHATAN
No Result
View All Result
PastiNews.id
No Result
View All Result
  • OLAHRAGA
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • DAERAH

Home » FEATURED » Tekan Parkir Liar, Pemkot Bandung Gunakan Bandrek

Tekan Parkir Liar, Pemkot Bandung Gunakan Bandrek

Desember 30, 2021
in FEATURED, HUKRIM, PEMERINTAHAN
0
Tekan Parkir Liar, Pemkot Bandung Gunakan Bandrek
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, PastiNews – Hati hati memarkir kendaraan. Jika tidak ingin diderek dan terkena denda ratusan hingga jutaan rupiah, sebaiknya parkir motor maupun mobil anda ditempat yang ditentukan.

Karena kini Bandung Mobil Derek (Bandrek) siap mengangkut kendaraan yang terparkir tidak pada tempatnya.

Plt Wali Kota Bandung, Yana Mulyana mengatakan, hadirnya mobil derek merupakan bentuk ketegasan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung terhadap pengguna jalan yang melanggar ketertiban lalu lintas, dalam hal ini parkir liar.

Sebab, lanjutnya, parkir liar menjadi salah satu penyebab kemacetan di Kota Bandung.

‘Karena intinya di jalan itu tidak boleh ada hambatan seperti barrier apalagi parkir liar karena tentu akan berdampak kepada kemacetan,’ tuturnya saat meresmikan Bandrek di Pet Park Cilaki, Kamis 30 Desember 2021.

Baca juga :  Mau Liburan Ke Kawasan Asia, Simak Promo tiket.com Berikut

Yana juga menegaskan, tak akan pandang bulu, artinya jika kedapatan kendaraan berplat merah terparkir secara liar maka Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung akan langsung menderek.

Kepala Dishub, E.M Ricky Gustiadi mengatakan, kehadiran mobil derek untuk memudahkan penegakan hukum.

Kendaraan derek tersebut merupakan satu-satunya di Indonesia. Karena mobil derek yang dimiliki berbeda dari mobil derek pada umumnya.

‘Bandrek ini mengurangi kerusakan dari kendaraan yang melanggar parkir, dalam hal ini bisa diangkut dengan mudah dan tidak akan merusak kendaraan karena diangkatnya dari ban mobil,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Manajemen Transportasi dan Parkir Dishub Kota Bandung, Asep Kuswara menjelaskan, jika pemilik kendaraan diderek oleh Dishub, dia harus mendownload aplikasi SIMDEK (Sistem Informasi Derek), di sana akan tertera informasi penderekan, lokasi pengambilan dan biaya denda.

Baca juga :  Isteri Polri Polsek Cibatu Bantu Korban Banjir Garut

Setelah itu pemilik kendaraan wajib melakukan pembayaran ke bank bjb lalu membawa bukti pembayaran dan diserahkan ke petugas untuk bisa mengambil kendaraan.

‘Kita sudah punya stiker, misalnya mobil ini terparkir di titik A, kita derek kemudian kita tempel sticker di titik A, lalu mereka download aplikasi SIMDEK,’ pungkasnya.

Tarif denda derek sebagaimana telah di atur dalam Perwal No 03 Tahun 2020, motor Rp245 ribu, mobil Rp525 ribu, dan mobil roda 6 Rp1.050.000 dan batas waktu pengambilan 3 hari maksimal (setelah penderakan). ***

Tags: BandrekDendaDerekpemkot bandungSIMDEK
Previous Post

Orkestrasi Pemberantasan Korupsi

Next Post

Refleksi Akhir Tahun, KPK Selamatkan Uang Negara Rp 35 Triliun Lebih

BeritaTerkait

Bio Farma Gelar Pelatihan Public Speaking Bagi 70 UMKM

Bio Farma Gelar Pelatihan Public Speaking Bagi 70 UMKM

Mei 18, 2025
Dukung Musim Haji 2025, PT Pos Indonesia Kirim 53 Ribu Koper ke Titik Pemberangkatan

Dukung Musim Haji 2025, PT Pos Indonesia Kirim 53 Ribu Koper ke Titik Pemberangkatan

Mei 18, 2025
PT Pos Indonesia Dukung Permen Komdigi Tentang Layanan Pos Komersial

PT Pos Indonesia Dukung Permen Komdigi Tentang Layanan Pos Komersial

Mei 18, 2025
ISPA Meningkat, Bio Farma Lakukan Vaksin Gratis

ISPA Meningkat, Bio Farma Lakukan Vaksin Gratis

Mei 17, 2025
Tel-U Luluskan 1498 Wisudawan Periode II Tahun Akademik 2024/2025

Tel-U Luluskan 1498 Wisudawan Periode II Tahun Akademik 2024/2025

Mei 10, 2025
Mau Liburan Cek Dulu Promo Long Weekend tiket.com Travel Sale

Mau Liburan Cek Dulu Promo Long Weekend tiket.com Travel Sale

Mei 9, 2025
Next Post
Refleksi Akhir Tahun, KPK Selamatkan Uang Negara Rp 35 Triliun Lebih

Refleksi Akhir Tahun, KPK Selamatkan Uang Negara Rp 35 Triliun Lebih

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Bangkitkan Ekonomi, Pembangunan Tol Cisumdawu Dikebut

    Bangkitkan Ekonomi, Pembangunan Tol Cisumdawu Dikebut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sukseskan HANI 2023, Didin Saripudin Donor Darah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cek Nih Keunggulan dan Kekurangan Samsung Galaxy Z Flip 3 5G

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BRT di Bandung Raya Mulai Digarap 2024 Mendatang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mau Beli Rumah? Cek Dulu Stan Rusun Cisaranten Bina Harapan di Mal PVJ

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • RATE CARD IKLAN

PastiNews.id © 2021 - Design by MFC.

No Result
View All Result
  • OLAHRAGA
  • LIFESTYLE
  • PENDIDIKAN
  • DAERAH
  • PEMERINTAHAN
  • EKONOMI
  • FASHION
  • HUKRIM
  • INSPIRASI
  • KESEHATAN
  • PARLEMEN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • RAGAM
  • TEKNOLOGI
  • TNI/POLRI
  • TRAVEL
  • TRENDS
  • Redaksi

PastiNews.id © 2021 - Design by MFC.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In