Biaya Bikin SIM dan Perpanjang
Biaya bikin SIM A baru adalah sebesar Rp 120.000 per penerbitan, untuk perpanjang SIM A sebesar Rp 80.000.
Biaya pembuatan SIM BI maupun SIM BII adalah sebesar Rp 120.000 per penerbitan dan biaya perpanjang SIM BI dan SIM BII sebesar Rp 80.000. Lalu biaya bikin SIM C baik I, II, III Rp 100.000, dan perpanjangnya Rp 75.000.
Terakhir, biaya bikin SIM D dan SIM DII sebesar Rp 50.000 per penerbitan, sedangkan biaya perpanjangan SIM DI dan SIM DII sebesar Rp 30.000.
Biaya-biaya tersebut belum termasuk biaya tes kesehatan sebesar Rp 25.000 dan asuransi kecelakaan Rp 50.000.
Syarat perpanjang SIM
Seperti disadur dari seva.id, untuk syarat memperpanjang SIM, kamu sebaiknya menyiapkan dokumen seperti SIM asli yang akan habis masa berlakunya dan kartu identitas penduduk alias KTP.
Kedua dokumen tersebut disiapkan juga salinannya, dan agar tidak mudah tercecer sebaiknya diletakkan dalam amplop atau map tersendiri.