Setelah Edwin telusuri, para tersangka melakukan hal tersebut di lingkungan tempat tinggalnya. Tersangka terbiasa mengomsumsi miras yang dijual secara gelap atau ilegal oleh kios-kios atau warung-warung di sekitar lingkungan tempat tinggalnya.
“Tadi setelah saya mendapatkan laporan ini setelah bertemu keluarga dan korban kemudian saya menugaskan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dari Partai Golkar Kota Bandung untuk mendampingi korban untuk membuat laporan ke Polrestabes Kota Bandung dan divisum,” ujarnya.
Edwin pun mengambil langkah untuk berkoordinasi dengan mitra kerja DPRD Kota Bandung yaitu Satpol PP Kota Bandung. Bersama Kasatpol PP Kota Bandung, Rasdian, juga aparat TNI dan Polisi, Edwin melakukan operasi sidak ke wilayah yang tujuannya untuk menutup kios-kios atau warung yang menjual minuman keras secara gelap atau ilegal.