Dani menegaskan, seluruh sekolah dilarang menerima murid melebihi daya tampung sesuai Permendikbud No. 47 Tahun 2023, yakni maksimal 28 siswa per kelas untuk SD dan 32 siswa per kelas untuk SMP.
Pemkot Bandung berharap seluruh proses SPMB 2025 dapat berjalan transparan, adil, dan akuntabel dengan dukungan seluruh elemen masyarakat. ***
Page 4 of 4








