Strategi lain yang dijalankan Bapenda berfokus pada peningkatan pelayanan dan pemberian insentif. Berpegang pada Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 dan instruksi Wali Kota, Bapenda menerbitkan kebijakan insentif fiskal. Salah satunya adalah pengurangan pokok dan penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang bersifat “berkriteria”.
“Acuan kerja kami adalah memberikan kemudahan dalam pelayanan sesuai regulasi dan tata kelola yang benar,” tegas Gun Gun.
Menanggapi masukan masyarakat di media sosial, Bapenda juga sedang mengkaji wacana pemberian apresiasi kepada wajib pajak yang membayar tepat waktu. Namun, Gun Gun menegaskan komitmennya untuk memastikan setiap kebijakan tetap taat pada SOP dan regulasi yang berlaku.







