“Beberapa pimpinan sebelumnya memang dimintai klarifikasi oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat terkait informasi yang berkembang. Kami menghormati proses yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya kepada mekanisme hukum yang berlaku,” ujar Nana. Ia menambahkan bahwa BAZNAS Jabar berharap proses penanganan perkara dapat berjalan secara objektif, adil, dan transparan sehingga masyarakat memperoleh informasi yang jelas mengenai persoalan tersebut.
Lebih lanjut Nana menjelaskan bahwa sebelum adanya proses penyelidikan, pengelolaan dana di BAZNAS Jawa Barat telah melalui sejumlah tahapan audit eksternal. Salah satunya adalah audit investigatif yang dilakukan oleh Inspektorat Daerah Provinsi Jawa Barat pada periode 4 hingga 28 Maret 2024. Hasil audit tersebut dituangkan dalam keputusan Inspektorat Nomor 189 PW/0202 Tahun 2024 yang menyatakan bahwa tuduhan penyalahgunaan dana tidak terbukti.








