Selain audit investigatif, BAZNAS Jawa Barat juga telah menjalani audit syariah yang dilaksanakan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia pada Oktober 2024. Berdasarkan hasil audit tersebut, tingkat kepatuhan syariah BAZNAS Jawa Barat memperoleh indeks sebesar 86,73 yang masuk dalam kategori efektif. Sementara itu, indeks transparansi tercatat sebesar 87,50 dengan status transparan, serta tidak ditemukan indikasi kecurangan dalam penggunaan dana yang dialokasikan untuk program fisabilillah, termasuk kegiatan profesional, dakwah, edukasi, dan sosialisasi perzakatan.
BAZNAS Jawa Barat menegaskan bahwa lembaga selalu berupaya menjaga tata kelola yang profesional, transparan, dan akuntabel dalam pengelolaan zakat, infak, dan sedekah. Dalam konteks laporan yang sedang diproses, BAZNAS Jabar tetap menghormati setiap tahapan pemeriksaan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum, termasuk pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang terkait dengan program yang dilaporkan.








