Untuk menjaga kepercayaan masyarakat, BAZNAS Jawa Barat terus memperkuat tata kelola kelembagaan, antara lain melalui penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan ISO 37001:2016 serta mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam pengelolaan keuangan.
Melalui Rakor UPZ 2026, BAZNAS Jawa Barat berharap terbangun gerakan zakat yang semakin kolaboratif. UPZ tidak hanya diposisikan sebagai unit penghimpun, tetapi menjadi simpul yang menghubungkan muzaki, BAZNAS, pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat penerima manfaat.
Sinergi tersebut diharapkan mampu mempersempit kesenjangan antara besarnya potensi zakat dan realisasi penghimpunan, sekaligus memastikan setiap rupiah zakat yang ditunaikan masyarakat dapat dikelola secara amanah dan menghadirkan manfaat yang semakin luas.








