Dengan demikian, substansi pokok perselisihan antara mantan karyawan dan perusahaan tersebut akan mulai diuji melalui tahapan persidangan berikutnya, termasuk dalil gugatan dari pihak penggugat dan tanggapan dari pihak tergugat.
Hingga sidang perdana tersebut, proses perkara masih berada pada tahap awal pemeriksaan di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung.
Perkara selanjutnya akan bergulir sesuai tahapan hukum acara perselisihan hubungan industrial yang berlaku.***
Page 4 of 4







