Karena upaya penyelesaian di luar pengadilan belum mencapai kesepakatan, pihak penggugat selanjutnya menempuh jalur hukum melalui Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung.
Adapun pokok gugatan berkaitan dengan pemenuhan hak-hak akibat perselisihan PHK serta kewajiban pengupahan yang menurut pihak penggugat masih belum diselesaikan oleh manajemen perusahaan.
Nilai keseluruhan hak yang dituntut dalam perkara tersebut disebut mencapai sekitar Rp86 juta.
Setelah melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan berkas dan administrasi persidangan, majelis hakim menyatakan proses pemeriksaan awal telah dilalui. Persidangan kemudian ditunda untuk dilanjutkan pada agenda berikutnya.
Pada persidangan selanjutnya, perkara akan memasuki tahapan pembacaan surat gugatan dari pihak penggugat. Setelah itu, pihak PT Fiako Enjiniring Indonesia selaku tergugat akan memperoleh kesempatan untuk menyampaikan jawaban resmi atas gugatan yang diajukan.







