Pemeriksaan awal menjadi bagian penting sebelum perkara memasuki tahapan persidangan berikutnya. Kelengkapan dokumen dan keabsahan administrasi para pihak terlebih dahulu diperiksa oleh majelis hakim.
Dalam persidangan, pihak penggugat melalui kuasa hukumnya Krisna Anugrah, SH, MH, dari LABKUM PERS menyampaikan, bahwa gugatan diajukan setelah tidak tercapainya kesepakatan terkait pengakhiran hubungan kerja antara Firman Perkasa Yudha dan PT Fiako Enjiniring Indonesia.
Menurut pihak penggugat, upaya penyelesaian perselisihan sebelumnya telah ditempuh melalui musyawarah. Namun, upaya tersebut belum menghasilkan kesepakatan antara kedua belah pihak.
“Proses penyelesaian kemudian berlanjut melalui mediasi di tingkat dinas tenaga kerja. Akan tetapi, proses tersebut juga disebut belum menghasilkan titik temu yang dapat menyelesaikan perselisihan hubungan industrial,” katanya.







