Melalui sistem tersebut, pemilih menggunakan perangkat elektronik untuk memberikan suara. Mekanisme ini berbeda dari pemilihan konvensional yang masih mengandalkan surat suara berbahan kertas.
Pelaksanaan pada 28 Oktober 2026 mencakup 92 desa dengan dukungan 423 TPS dan sekitar 270 ribu pemilih. Berdasarkan data pelaksanaan yang diberitakan di sejumlah media, proses pemungutan suara berlangsung lancar.
“Program e-voting ini berawal dari gagasan Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi yang sebelumnya sempat diujicobakan secara terbatas di Indramayu dan Garut, namun baru berjalan di satu desa secara bertahap. Kami ketika dihubungi dari provinsi, langsung menyatakan kesiapan penuh untuk mengimplementasikannya,” kata Fajar disela acara.







