BANDUNG, PastiNews – Selama kurun waktu 2021, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelamatkan keuangan negara dan daerah sebanyak Rp 35,965 triliun.
Dari jumlah tersebut, Rp 4,952 triliun merupakan piutang pada pajak daerah.
Hal tersebut terungkap saat pressconference saat konferensi pers Kinerja KPK 2021 terkait capaian kinerja pemberantasan korupsi berdasarkan data KPK selama tahun 2021, di Gedung Juang KPK, Rabu 29 Desember 2021.
Ketua KPK, Firli Bahuri menyebut, kenferensi pers tersebut digelar sebagai sarana introspeksi dan evaluasi terhadap capaian kinerja pemberantasan korupsi 2021 serta persiapan rencana kinerja KPK 2022.
Sementara Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebut lembaga antirasuah tersebut telah menyelamatkan uang negara yang mencapai puluhan triliun rupiah.
‘Capaian penyelematan keuangan negara dan daerah tahun 2021, sejumlah total Rp 35,965 triliun,’ jelas Ghufron.
Lalu, sebanyak Rp 11,222 triliun berasal dari pengembalian sertifikat aset milik daerah maupun negara.
Kemudian, Rp 10,318 triliun merupakan penyelamatan aset daerah. Penyelamatan aset ini berupa pemulihan dan penertiban aset yang bermasalah di daerah.
Terakhir, sebanyak Rp 9,472 triliun berasal dari penyelamatan aset fasilitas sosial dan umum. Pengembalian aset ini juga dibantu oleh stakeholder terkait.
‘Koordinasi sertifikasi dan penertiban aset dengan melibatkan pemda dan NPN di seluruh wilayah. KPK mendorong masing-masing pemda agar melakukan penyelamatan keuangan aset daerah,’ ucapnya.
Sedang Wakil Ketua KPK Alexander Marwata membeberkan, kinerja lembaga antirasuah dalam memberantas korupsi sepanjang 2021 dengan merinci, dalam satu tahun KPK telah melalukan penyelidikan kasus korupsi sebanyak 127 kasus, 105 penyidikan, 108 penuntutan dengan 90 perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap alias inkracht.
Dari penanganan perkara tersebut, KPK berhasil melakukan asset recovery atau pemulihan aset sebesar Rp 374,4 miliar. Dari jumlah tersebut terdiri dari Rp 192 miliar disetorkan ke kas negara, Rp 4,3 milliar disetorkan ke kas daerah.
‘Serta Rp 177,9 miliar merupakan pemindah tanganan BNPT melalui penetapan status penggunaan dan hibah,’ kata Alex.
Alex mengatakan, sepanjang tahun 2021 kasus yang menjadi perhatian publik yakni perkara suap bantuan sosial (bansos) yang menjerat mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara. Juliari divonis 12 tahun penjara dengan uang pengganti 14,5 miliar.
Kemudian perkara di Kabupaten Probolinggo yang melibatkan 22 tersangka. Perkara di Muara Enim yang melibatkan 26 tersangka. Perkara Lampung Tengah, yang menetapkan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin sebagai tersangka.
Kemudian perkara korporasi yang melibatkan PT Adonara Propertindo terkait pengadaan tanah di Munjul, DKI Jakarta.
‘Perkara TPPU yang melibatkan 4 perkara antara lain pengurusan perkara di MA, proyek di Buru Selatan, jual beli jabatan di Probolinggo, dan suap pajak,’ pungkasnya.
Karena kinerjanya tersebut, KPK meraih lima penghargaan sepanjang 2021.
Diantaranya yakni opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta nilai A dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). ***