BANDUNG, PastiNews — Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Bandung menggelar sidang perdana perkara perselisihan pemutusan hubungan kerja (PHK) antara mantan karyawan, Firman Perkasa Yudha, dengan PT Fiako Enjiniring Indonesia, Senin (28/09/2026).
Perkara tersebut berkaitan dengan tuntutan pemenuhan hak-hak ketenagakerjaan dengan nilai gugatan sekitar Rp86 juta. PT Fiako Enjiniring Indonesia merupakan perusahaan yang bergerak di bidang jasa konsultan sipil.
Sidang perdana yang berlangsung di PHI Pengadilan Negeri Bandung tersebut beragendakan pemeriksaan awal perkara. Pada tahapan ini, majelis hakim melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan administrasi persidangan, identitas para pihak, serta surat kuasa hukum yang digunakan dalam proses persidangan.







