BANDUNG, PastiNews – Program pengampunan pajak atau Tax Amnesty jilid II yang dinamakan Program Pengungkapan Sukarela (PPS), berlangsung 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022.
Direktur Tax Time, Sanny Aria Wicaksana mengatakan, masyarakat Indonesia saat ini telah dimudahkan dengan berbagai inovasi sistim perpajakan.
‘Yang menjadi poin penting adalah, data perpajakan sudah canggih, kita diberi kesempatan dari pemerintah untuk mengungkapkan harta yang belum terungkap pajaknya, sehingga kewajiban pajak kita baik, dengan sukarela, nanti diampuni oleh kantor pajak,’ papar Sanny di Bandung, Kamis 17 Maret 2022.
Dikatakan, pihaknya berkolaborasi dengan Asosiasi Real Estate Broker Indonesia (AREBI) sebagai parter konsultan. Kolaborasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik terkait sistim perpajakan yang berujung kepada suksesi Program PPS.
‘Ini penting banget, karena hanya sampai bulan juni, jadi nanti lewat Juni, kantor pajak akan menserching harta harta mana yang belum masuk, sehingga dikasi tagihan pajak plus denda hingga 300 persen,’ harapnya.
Senada, Ketua DPC AREBI Bandung Raya, Handi Cahyadi, mengatakan, anggota AREBI perlu meningkatkan pemahaman terkait sistim perpajakan, khususnya PPS.
‘Kita mencoba mengedukasi agen, beli properti pasti ada pajak, kita ingin melengkapi mereka supaya memiliki pengetahuan lebih soal pajak, terutama tentang tax amnesti ini, karena investor atau klien kita tidak terlalu mengerti soal pajak, masih ada yang bingung,’ paparnya.
Regional Consumer Landing Head Bank Danamon Jabar, Koko R. Komara menjelaskan, pihaknya berkomitmen menyukseskan Tax Amnesty Jilid II lewat PPS.
‘Kita tentu ingin berpartisipasi dalam program pemerintah terkait tax amnesti jilid dua ini supaya berhasil, kita ada program back to back, aset properti kita tawarkan untuk refainancing atau kredit multiguna dengan 6,88 fix tiga tahun,’ pungkasnya. ***