- Menyusun dan menyinkronkan program peningkatan mutu pendidikan di daerah berdasarkan analisis hasil akreditasi sekolah/madrasah dan rapor pendidikan.
- Melakukan evaluasi bersama dan memberikan umpan balik konstruktif terkait peningkatan mutu pendidikan di daerah.
Dimulai dari lingkup kemitraan dalam persiapan akreditasi yang mencakup; sosialisasi akreditasi S/M, pendampingan (dukungan berdasar data akreditasi sebelumnya), penguatan kapasitas tim penjaminan mutu S/M dalam rangka persiapan pelaksanaan akreditasi S/M.
Selanjutnya, lingkup kemitraan dalam tindak lanjut (rekomendasi hasil akreditasi) adalah dengan menyusun rencana peningkatan kinerja (RPK), sesi konsultasi, penguatan kapasitas tim penjaminan mutu satuan pendidikan dan laporan tahunan peningkatan kinerja (LTPK) satuan pendidikan yang melibatkan mitra sebagai narasumber kegiatan peningkatan mutu S/M dan melibatkan mitra sebagai ad hoc (pansel, panitia, dsb.).
Sehingga, hasil yang diharapkan adalah pemerintah daerah dapat membuat perencanaan peningkatan mutu sekolah/madrasah berdasarkan analisis hasil akreditasi BAN-S/M provinsi dan rapor pendidikan, BAN-S/M provinsi mendapatkan informasi terkait pembinaan sekolah/madrasah pasca-akreditasioleh pemerintah daerah dan semua stakeholder terkait dapat memberikan kontribusi terbaiknya untuk kemajuan pendidikan di daerah.
Akreditasi untuk pendidikan bermutu, dapat diwujudkan oleh satuan pendidikan atau sekolah/madrasah beserta pemangku kepentingan terkait.
Tentunya dapat menggunakan hasil akreditasi itu sebagai dasar dan bahan untuk melakukan evaluasi diri. ***
Sumber: Dr. Toni Toharudin, M.Sc. (Ketua BAN S/M disampaikan dalam Rakorda 1 BAN S/M Provinsi Jawa Barat tanggal 3-5 Juni 2022 di Bandung)








