“Sesuai dengan laporan ternyata memang benar kios tersebut menjual minuman keras secara ilegal dan jelas ini sangat menyalahi aturan karena di Perda kita melarang dan ini merupakan bentuk dari pelanggaran,” katanya.
Edwin berpesan agar warga tidak perlu takut untuk melaporkan jika ada sesuatu yang dipandang perlu ditindak.
“Tidak menutup kemungkinan masih ada kejadian seperti ini di tempat-tempat lain karena kurangnya pengawasan karena korban tidak berani melaporkan. Maka dari itu tidak perlu takut untuk melaporkan,” ucapnya.
Untuk langkah ke depannya, Edwin akan memanggil aparat wilayah setempat seperti camat, lurah dan Forum RW agar lebih pedulil terhadap kondisi di lingkungannya.
“Saya melihat tadinya warga ini takut untuk melaporkan terutama dengan kios yang menjual miras ini, mungkin karena takut oleh oknum-oknum tertentu dan saya pastikan hal ini tidak boleh terjadi lagi terlebih di wilayah daerah pemilihan saya,” ujarnya.