“Utang itu utang, tapi kekerasan tidak bisa dibenarkan. Kalau ada unsur pidana, kita proses hukum. Saya akan bantu Ibu Sinta melunasi utangnya, tapi kita juga harus pastikan tidak ada praktik rentenir yang meresahkan seperti ini lagi di Kota Bandung,” tegasnya.
Ia juga meminta jajaran aparatur wilayah dari lurah, RW, hingga camat untuk aktif mendata dan menindaklanjuti kasus-kasus serupa di wilayah masing-masing.
“Saya minta setiap laporan warga direspons cepat. Kalau ada yang diintimidasi, laporkan. Jangan ada warga yang dibiarkan menderita karena praktik rentenir ilegal,” tegasnya.
Erwin juga meminta agar RW, lurah, dan camat mendampingi korban untuk melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian. Selain itu, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Satgas Anti-Rentenir untuk memastikan penanganan kasus serupa di wilayah lain.








