BANDUNG, PastiNews – Tantangan para pemburu berita alias wartawan semakin komplek. Terlebih setelah terbitnya KUHAP Baru yang mengatur tentang sengketa pers, mengharuskan awak media ekstra waspada.
Hal ini mendapat perhatian dari Guru Besar bidang Hukum Pidana Prof. Dr. Edi Setiadi. Dia menekankan setiap profesi memiliki landasan kode etik yang harus dipatuhi, termasuk wartawan.
Pemahaman terhadap Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 menjadi kunci dalam menghadapi potensi persoalan hukum.
“Pers adalah profesi yang dilindungi undang-undang, tetapi juga dibatasi oleh kode etik. Keduanya harus berjalan beriringan,” kata Edi saat diskusi bertajuk dampak Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru terhadap kemerdekaan pers di Aula PWI Jabar, Bandung, Senin 23 Februari 2026.







