“Apabila ketiga tahapan tersebut tidak ditempuh, barulah dapat dipertimbangkan penyelesaian melalui pendekatan restorative justice,” ujar Noe.
Pelaksana Tugas (Plt) Ketua PWI Jabar, Ahmad Syukri, mengatakan diskusi ini penting agar para jurnalis memahami substansi KUHP baru dan dapat mensosialisasikan kepada rekan seprofesi.
“Diharapkan insan media yang hadir bisa memahami, lalu menyebarkan pemahaman itu kepada insan media lainnya,” pungkasnya singkat.
Diskusi ini merupakan rangkaian Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2026, sebelumnya pada 7-9 Februari lalu puncak HPN di Serang, Provinsi Banten.
Rangkain HPN 2026 di PWI Jabar mendapat dukungan dari Bank bjb, Askrida, Djarum Foundation, Summarecon, DPRD Provinsi Jabar dan Pemkot Bandung. ***







