“Kalau ini benar terjadi, bukan hanya pelanggaran administrasi, tapi bisa masuk ranah pidana lingkungan,” tegas Agus Satria.
Laporan menyebut dugaan pelanggaran terhadap UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Permenkes No. 18 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Limbah Medis Lampiran foto dugaan lokasi penimbunan tercantum dalam berkas pengaduan .
Jaspel COVID Dipotong 20 Persen?
Tak hanya soal limbah, laporan juga memuat dugaan pemotongan Jasa Pelayanan (Jaspel) COVID-19 sebesar 20 persen.
Menurut Agus Satria dan Asep Herna pemotongan tersebut dilakukan dengan alasan akan dibagikan kepada pegawai yang tidak masuk dalam SK Tim COVID. Terjadinya pemotongan anggaran tersebut, ketika dijabat oleh Direktur RSUD Cikalongwetan, berinisial dokter R dan dokter MS serta Direktur RSUD Cikalongwetan berinisial dokter W.








