“Kalau benar ada pemotongan tanpa dasar regulasi yang jelas, itu bentuk penyalahgunaan kewenangan,” ujarnya.
Bukti pembayaran dan dokumentasi pendukung turut dilampirkan dalam laporan (halaman lampiran pemotongan jasa pelayanan COVID) .
Dua Rekening BLUD Aktif Jadi Sorotan
Aspek lain yang disorot adalah dugaan pelanggaran Permendagri No. 79 Tahun 2018 tentang BLUD. Dalam laporan disebutkan bahwa pada tahun 2020 terdapat dua rekening aktif yang digunakan, padahal seluruh pendapatan BLUD seharusnya masuk ke rekening resmi dengan SK Kepala Daerah.
“Kalau benar ada dua rekening aktif, itu bisa membuka ruang penyimpangan aliran dana,” tegas Agus Satria.
Dokumen rekening koran dan bukti transaksi turut dilampirkan dalam laporan sebagai bahan penyelidikan.








