Farhan menuturkan, calon pengelola harus memenuhi syarat utama sebagai lembaga konservasi berbadan hukum yang memiliki izin dari Kementerian Kehutanan. Selain itu, ada sejumlah ketentuan tambahan dari Pemkot Bandung.
“Pegawai lama harus tetap dipertahankan dan konsepnya tidak boleh menghilangkan tradisi Drenten yang khas Sunda,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya menjaga warisan keluarga pendiri Drenten sebagai bagian dari nilai historis kebun binatang tersebut.
Proses seleksi akan melibatkan berbagai pihak, mulai dari Pusat KSDAE, BKSDA, Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Barat, unsur Pemkot Bandung, hingga para ahli dan budayawan.
Sebagai alternatif wisata, Farhan merekomendasikan masyarakat untuk mengunjungi Taman Hutan Raya Ir. H. Djuanda (Tahura) untuk kegiatan alam seperti botram. Namun, ia mengingatkan bahwa Tahura baru akan dibuka pada hari kedua Lebaran atau 2 Syawal.








