BANDUNG, PastiNews – Tugas pokok dan fungsi Wakil Wali Kota bukanlah wilayah yang boleh ditentukan oleh selera, kedekatan personal, maupun dinamika politik sesaat. Tugas itu melekat pada jabatan karena diperintahkan undang-undang, dan karena itu wajib dilaksanakan sebagaimana adanya. Penegasan tersebut mengemuka dalam diskusi publik bertajuk “Bandung Poék” yang digelar Forum Nya’ah ka Bandung di Gedung Indonesia Menggugat (GIM), Senin siang (10/8).
Forum menilai, perdebatan publik yang belakangan berkembang mengenai peran Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandung sesungguhnya tidak perlu terjadi, karena persoalannya telah dijawab tuntas oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Yang dibutuhkan bukan penafsiran baru, melainkan kepatuhan pada rumusan yang sudah ada.








