Pasal 66 ayat (1) undang-undang tersebut menetapkan tugas Wakil Kepala Daerah secara terperinci: membantu Kepala Daerah memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, mengoordinasikan kegiatan perangkat daerah, menindaklanjuti laporan dan temuan hasil pengawasan aparat pengawasan, serta memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan yang dilaksanakan perangkat daerah dan kelurahan. Wakil Kepala Daerah juga bertugas memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Daerah. Tugas-tugas ini berjalan setiap hari dan melekat sejak pelantikan bukan hanya aktif ketika Kepala Daerah berhalangan.
Ketentuan mengenai penggantian Kepala Daerah yang menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara, sebagaimana diatur Pasal 65 ayat (4) dan Pasal 66 ayat (1) huruf c, hanyalah salah satu dari sekian tugas. Membaca kedudukan Wakil Kepala Daerah semata-mata sebagai cadangan pengganti adalah pembacaan yang keliru dan justru mengecilkan mandat undang-undang.








