Sebaliknya, undang-undang juga menutup ruang bagi dualisme kepemimpinan. Pasal 65 menempatkan kewenangan memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah pada Kepala Daerah, sementara Pasal 66 ayat (3) menegaskan bahwa Wakil Kepala Daerah bertanggung jawab kepada Kepala Daerah. Tugas tambahan di luar tugas melekat tersebut diberikan Kepala Daerah dan ditetapkan dengan keputusan Kepala Daerah, sebagaimana diatur Pasal 66 ayat (2).
Forum menegaskan bahwa kerangka inilah yang seharusnya menjadi rujukan bersama: satu komando dalam pengambilan keputusan, pembagian tugas yang tertulis dan terbuka, serta pelaksanaan tugas pokok Wakil Wali Kota yang tidak boleh terhambat oleh apa pun. Sistem pemerintahan Indonesia yang presidensial menghendaki kejelasan pertanggungjawaban dan kejelasan itu hanya lahir dari kepatuhan pada aturan, bukan dari kesepakatan informal.








