Pasal 18 ayat (1) UU Pers juga mengatur sanksi terhadap pihak yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan kemerdekaan pers sebagaimana diatur dalam undang-undang tersebut.
Meski demikian, JHB menilai dugaan pelanggaran hukum dalam insiden tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses verifikasi dan pemeriksaan berdasarkan fakta yang tersedia.
Karena itu, Suyono meminta pihak-pihak yang memiliki rekaman kejadian untuk mempertahankan dokumentasi asli. Menurutnya, rekaman tersebut dapat membantu memastikan kronologi serta mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat.
JHB juga meminta insiden tersebut tidak ditutup-tutupi apabila benar terjadi. Klarifikasi dari pihak yang berkaitan dengan pengamanan Bupati Bandung dinilai penting untuk menjelaskan apakah orang yang diduga mengambil telepon seluler wartawan memang bagian dari tim resmi atau hanya berada di sekitar lokasi.







