“Pengamanan pejabat jangan berubah menjadi gaya premanisme. Wartawan bukan musuh pejabat. Kamera wartawan juga bukan ancaman,” ujarnya.
Persoalan ini mencuat ketika perhatian publik tengah tertuju pada perkara dugaan korupsi PT BDS. Dadang Supriatna hadir dalam persidangan sebagai saksi, antara lain berkaitan dengan kedudukannya yang mewakili Pemerintah Kabupaten Bandung sebagai pemegang saham PT BDS.
Dalam persidangan, Dadang menyatakan dirinya tidak mengetahui secara rinci kegiatan operasional PT BDS dan menyebut aktivitas sehari-hari perusahaan berada dalam kewenangan direksi dan komisaris.
Sementara itu, JHB mengingatkan bahwa kerja jurnalistik memiliki perlindungan berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 4 ayat (3) mengatur hak pers nasional untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.







