Ia meminta identitas dan status orang yang diduga terlibat diungkap secara jelas sehingga persoalan tidak berkembang menjadi spekulasi.
Bagi JHB, persoalan tersebut bukan semata mengenai telepon seluler milik wartawan. Yang menjadi perhatian adalah dugaan tindakan yang dapat mengganggu proses kerja jurnalistik, terutama ketika wartawan sedang mendokumentasikan peristiwa di ruang publik.
“Ini bukan sekadar urusan HP dirampas atau wartawan dilarang mengambil gambar, terlebih ada ancaman pembunuhan. Ini menyangkut kebebasan pers,” kata Suyono.
Ia mengingatkan bahwa pengamanan pejabat publik memiliki fungsi untuk memastikan keselamatan pejabat yang dikawal. Namun, fungsi tersebut tidak serta-merta memberikan kewenangan untuk mengambil alat milik orang lain, meminta dokumentasi dihapus, atau mengancam wartawan.







