Baznas: Legalitas dan Kepercayaan Publik
Ijang menegaskan, Baznas berdiri di atas dasar hukum yang kuat, yakni Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, yang menempatkannya di bawah Kementerian Agama. Hal ini membedakannya dengan lembaga pengumpulan dana sosial lainnya yang diatur undang-undang berbeda. Oleh karena itu ditegaskannya, legalitas ini menjamin transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat.
“Jadi, Baznas ini lembaga resmi non-struktural. Kewajiban kami jelas yakni menghimpun dan menyalurkan zakat, infaq dan sedekah dengan amanah,” tegasnya.
Fleksibilitas dan Kemudahan: “Hak Salur” Bagi Muzaki
Salah satu inovasi yang disoroti adalah kemudahan dan fleksibilitas yang ditawarkan Baznas Jabar kepada para muzaki (pembayar zakat). Masyarakat tidak hanya dapat membayar ZIS dengan mudah melalui berbagai kanal digital dan UPZ yang tersebar, tetapi juga memiliki “Hak Salur”.







