Mekanismenya sederhana: setelah membayar zakat ke Baznas, muzaki dapat pula mengajukan permohonan tertulis untuk menyalurkan dana zakatnya kepada pihak atau program tertentu di lingkungannya. Tim Baznas kemudian akan melakukan verifikasi kelayakan penerima untuk memastikan penyaluran tepat sasaran sesuai syariat.
“Jadi prosesnya tercatat, akuntabel, namun kebutuhan sosial di sekitar pembayar zakat tetap terpenuhi. Ini justru bagus, karena menunjukkan bahwa Islam itu solutif dan dana umat dikelola dengan profesional,” jelas Ijang seraya menambahkan penyaluran dari Baznas bahkan bisa lebih besar dari besaran zakat yang dibayarkan muzaki.
Literasi dan Sosialisasi: Kunci Dongkrak Realisasi
Rendahnya realisasi penghimpunan, menurut Ijang, lebih disebabkan oleh masih terbatasnya pemahaman dan literasi masyarakat. Banyak yang sudah berzakat, tetapi menyalurkannya secara mandiri sehingga tidak terekapitulasi dalam data potensi nasional. Selain itu, persepsi bahwa zakat hanya untuk konsumsi (habis pakai) juga masih dominan.







