Mekanisme ini dinilai lebih demokratis tanpa mengesampingkan prinsip musyawarah mufakat.
Perubahan kedua adalah pembentukan Majelis Tinggi bersifat ad hoc yang berfungsi sebagai lembaga terakhir apabila terjadi kebuntuan dalam penanganan pelanggaran AD, ART, KEJ, dan KPW PWI.
“Perubahan ini dirancang untuk memperkuat sistem checks and balances serta memastikan kepastian organisasi,” ujar Zugito.
Menutup rangkaian rapat pleno, Sekretaris Jenderal PWI, Zulmansyah Sekedang, memastikan bahwa hasil pembahasan PD/PRT akan segera disampaikan secara resmi kepada pengurus PWI di daerah.
“Hasil pleno akan kami kirimkan secara tertulis kepada pengurus PWI provinsi untuk ditelaah dan diberikan masukan sebelum disahkan,” jelasnya.








